- Menyatakan Terdakwa NASRUDDIN NANGI Alias UDI Bin NANGI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kamar hotel Grand Citra
- 3 (tiga) lembar nota Restaurant hotel gran citra
- 1 (satu) Lembar kwitansi Reseption
- 1 (satu) Buah Handphone merk Samsung warna Gold
- 5 (lima) kotak lakban hitam merk National
- 1 (satu) kotak Kondom merk sutra
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru
- 1 (satu) buah korek hp gas ada tulisan Malboro
- 1 (satu) buah botol cairan liquid
- 4 (empat) buah baju kaos
- 1 (satu) buah tas merk senter warna hitam
- Uang Tunai Rp. 21.665.000,-(Dua puluh satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah)
- 20 (dua puluh) bungkus plastik bening berisi serbuk Kristal Narkotika jenis Shabu-shabu
- 1 (satu) buah plastic hitam ada tulisan Planet Surf
- 1 (satu) buah jerigen oli warna hitam merk YAMALUBE
- 1 (satu) buah tas kresek warna hitam ukuran besar
- 1 (satu) buah kresek warna hitam yang dilakban warna bening
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk Handycam
- 2 (dua) kotak Lakban merk National
- 1 (satu) lembar tiket boarding pass pesawat Lion Air An Sharuddin
- Uang tunai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dipergunakan dalam perkara atas nama Saharuddin Als Dudi Bin (alm) Calli
- 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia warna Biru
- 1 (satu) buah Kondom Merk Sutra dipergunakan dalam perkara atas nama Abs Asis Dalle Als Abdul Asis Als Aco Bin (alm) Dalle
- 1 (satu) buah Handphone Merk ASUS warna putih dipergunakan dalam perkara atas nama Suaib Bin (Alm) Usman.
Putusan PN TARAKAN Nomor 215/Pid.Sus/2018/PN Tar |
|
Nomor | 215/Pid.Sus/2018/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Kurnia Sari Alkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herberth Godliaf Uktolseja, Br Hakim Anggota Hendrywanto Mesak Keluanan Pello |
Panitera | Panitera Pengganti K.s.karolus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan: dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 153/PID/2018/PT SMR
Pertama : 215/Pid.Sus/2018/PN Tar
Statistik264