- Menyatakan Terdakwa ABS ASIS DALLE Als ABDUL ASIS Als ACO Bin (Alm) DALLE tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Handphone Merk Nokia warna Biru
- 1 (satu) buah Kondom Merk Sutra
- 1 (satu) buah Handphone Merk ASUS warnaputih
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kamar hotel Grand Citra
- 3 (tiga) lembar nota Restaurant hotel gran citra
- 1 (satu) Lembar kwitansi Reseption
- 1 (satu) Buah Handphone merk Samsung warna Gold
- 5 (lima) kotak lakban hitam merk National
- 1 (satu) kotak Kondom merk sutra
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru
- 1 (satu) buah korek hp gas ada tulisan Malboro
- 1 (satu) buah botol cairan liquid
- 4 (empat) buah baju kaos
- 1 (satu) buah tas merk senter warna hitam
- Uang Tunai Rp. 21.665.000,-(Dua Puluh satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah)
- 20 (duapuluh) bungkus plastik bening berisi serbuk Kristal Narkotika jenis Shabu-shabu
- 1 (satu) buah plastic hitam ada tulisan Planet Surf
- 1 (satu) buah jerigen oli warna hitam merk YAMALUBE
- 1 (satu) buah tas kresek warna hitam ukuran besar
- 1 (satu) buah kresek warna hitam yang dilakban warna bening
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk Handycam
- 2 (dua) kotak Lakban merk National
- 1 (satu) lembar tiket boarding pass pesawat Lion Air An Sharuddin
- Uang tunai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Putusan PN TARAKAN Nomor 214/Pid.Sus/2018/PN Tar |
|
Nomor | 214/Pid.Sus/2018/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Kurnia Sari Alkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herberth Godliaf Uktolseja, Br Hakim Anggota Hendrywanto Mesak Keluanan Pello |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Musrifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dipergunakan dalam perkara atas nama Suaib Bin (Alm) Usman Dipergunakan dalam perkara atas nama Nasruddin Nangi Als Udin Bin Nangi Dipergunakan dalam perkara atas nama Saharuddin Als Dudi Bin (Alm) Calli; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 146/PID/2018/PT SMR
Pertama : 214/Pid.Sus/2018/PN Tar
Statistik224