Putusan PN JAYAPURA Nomor 147/Pid.Sus/2021/PN Jap |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2021/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Persetubuhan terhadap anak dibawah Umurâ melanggar Pasal Pasal 81 Ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahzan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zaka Talpatty |
Hakim Anggota | Donald Everly Malubaya, Gracelly N. Manuhutu |
Panitera | Kartika A. Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa JOHANES LOIS ANTONI MANDOWALLY, S.H. ALIAS JOHANES LOUIS ANTONI MANDOWALLY, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membujuk anak melakukan perbuatan persetubuhan dengannya?;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek berwarna hijau dan pada bagian depan baju terdapat tulisan ? JEAN STYLE?;? 1 (satu) buah celana pendek mini berwarna hitam;? 1 (satu) buah celana short bermotif bunga-bunga berwarna merah jambu dan putih tulang;? 1 (satu) buah bra (BH) bermotif batik berwarna merah;? 1 (satu) buah celana dalam bermotif garis-garis berwarna orange dan pinggir celana berwarna hitam;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu anak korban KRISTIN ONDOWAPO6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pid.Sus/2021/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 147/Pid.Sus/2021/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.Sus/2021/PN Jap
Statistik322176