- Menyatakan pemeriksaan perkara tanpa kehadiran Terdakwa RAHMADANI Als RAMADHANI Als RAMADHAN Als DANI Bin MAS TUA (in absentia);
- Menyatakan Terdakwa RAHMADANI Als RAMADHANI Als RAMADHAN Als DANI Bin MAS TUA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA DIWILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA MELAKUKAN USAHA PERIKANAN DI BIDANG PENGANGKUTAN TIDAK MEMILIKI SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan)?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAHMADANI Als RAMADHANI Als RAMADHAN Als DANI Bin MAS TUA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 55 (lima puluh lima) koli gabus berisikan kepiting bakau bertelur (telah dilepaskan ke alam sesuai dengan Berita Acara Pelepasan Kepiting Bertelur ke Alam Nomor 388/ KM-300/IV/2018 hari Senin tanggal 30 April 2018);
- 1 (satu) Unit speed Boat 3 GT warna abu-abu les putih biru tanpa nama;
- 2 (dua) unit mesin masing-masing 200 Pk merk Yamaha;
Putusan PN TARAKAN Nomor 232/Pid.Sus/2018/PN Tar |
|
Nomor | 232/Pid.Sus/2018/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Kurnia Sari Alkas, Br Hakim Anggota Hendrywanto Mesak Keluanan Pello |
Panitera | Panitera Pengganti Karsinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) ; 7. Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk mengumumkan putusan ini pada papan pengumuman Pengadilan, Kantor Pemerintah Daerah ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 232/Pid.Sus/2018/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 232/Pid.Sus/2018/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pid.Sus/2018/PN Tar
Statistik5815