- Menyatakan Terdakwa Hariyono Als Nono Bin Parmin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Penahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah bungkus plastik berisi serbuk Kristal diduga shabu;
- 1 (satu) buah serokan plastic berujung runcing;
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna A mild;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung lipat warna putih;
- 1 (satu) buah Handphone merk Strawberry warna putih;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah Handphone merk Asiafone warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah alat bong lengkapa dengan pipet kaca;
- 1 (satu) buah gunting;
Putusan PN TARAKAN Nomor 159/Pid.Sus/2018/PN Tar |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2018/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendrywanto Mesak Keluanan Pello |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herberth Godliaf Uktolseja, Br Hakim Anggota Hj. Kurnia Sari Alkas |
Panitera | Panitera Pengganti K.s.karolus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dipergunakan dalam perkara lain An.Radhit Als Adhit Bin Suparman Dipergunakan dalam perkara lain An. Sutoyo Als Toyo Anak dari Sujianto 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 132 /PID/2018/PT SMR
Pertama : 159/Pid.Sus/2018/PN Tar
Statistik295