- Menyatakan TerdakwaAndik Erwanto Bin Suroso Almtersebut diatastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengedarkan uang palsu sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone Samsung GT C 3322 warna silver kombinasi merah dengan nomor telpon 6281334378447 kombinasi merah dengan nomor IMEI 1 35425105263886 IMEI 2 35425202263986;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung J 7 Prime warna putih kombinasi hitam dengan nomor telpon 6287887306637 kombinasi merah dengan nomor IMEI 1 354462082574959 IMEI 2 354463082574957;
- 5 (lima) bendel masing-masing sebanyak (100 lembar) lembar uang kertas YIJIAO palsu pecahan 1 YIJIAO dengan total 500 YIJIAO;
- 2 (dua) bendel masing-masing bendel sebanyak 100 (Seratus) lembar uang kertas CINCO MIL CRUZEIROS BANCO CENTRAL DO BRASIL palsu pecahan 5.000 dengan total 1.000.000;
- 2 (dua) lembar uang dollar hongkong palsu pecahan 1.000.000 dollar Hongkong dengan total sebanyak 2.000.000 dollar Hongkong;
- 10 (sepuluh) bendel masing-masing bendel sebanyak 100 (seratus) lembar uang kertas dollar Amerika tahun pembuatan 1934 palsu pecahan 100.000 dollar dengan total 100.000.000 dollar Amerika palsu;
- 1 (satu) buah kotak warna hitam tempat uang palsu;
- Uang Dollar Amerika palsu keluaran tahun 2006 sebanyak 3 (tiga) bendel pecahan 100 (seratus) dollar yang masing-masing bendelnya sebanyak 100 (seratus) lembar.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 325/Pid.B/2021/PN Byw |
|
Nomor | 325/Pid.B/2021/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Uang Palsu |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Nova Flory Bunda |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Murniati, Hakim Anggota I Made Gede Trisnajaya Susila |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 325/Pid.B/2021/PN Byw
Statistik9618