- Menyatakan Terdakwa SARWO Als WOWO Bin SUKADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak HP merk Vivo Y93 warna blue, 1 (satu) buah kotak HP merk samsung A31, 1 (satu) lembar foto kopy BPKB sepeda motor Honda Vario warna hitam No.Pol AE 2346 Q, 1 (satu) lembar KK atas nama EDI SANTOSA, 1 (satu) HP merk Vivo Y93 warna blue, 1 (satu) buah HP merk samsung A31 warna blue, 1 (satu) buah dompet warna biru merk Sopi martin, 1 (satu) buah dompet warna kuning, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah dompet warna pink hitam, 1 (satu) buah buku tabungan Bank jatim, 1 (satu) buah buku tabung BRI, 1 (satu) buah buku tabungan BRI an.EDI SANTOSA, 1 (satu) buah tanda pengenal dinas kesehatan pemkot madiun,1 (satu) lembar STNK honda Vario, 1 (satu) buah ATM Bank jatim, 1 (satu) buah ATM Bank BNI, 1 (satu) buah ATM BRI syariah, 1 (satu) buah sim C an.inwartini, 1 (satu) buah sim A, 1 (satu) buah kartus KIS an.INWARTINI, 1 (satu) buah kartu KIS an. HABIB, 1 (satu) buah kartu KIS an. TSANI, 1 (satu) buah kartu NPWP an. ENIK, 1 (satu) buah peserta taspen, 1 (satu) buah kartu KIA, 1 (satu) buah HP samsung A31;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lma ribu rupiah);
Putusan PN MAGETAN Nomor 103/Pid.B/2021/PN Mgt |
|
Nomor | 103/Pid.B/2021/PN Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mkn, Hakim Ketua Dewangga Herjuna Wisnu Gautama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fredy Tanada, Mhbr Hakim Anggota Emmy Haryono Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti Heru Prasetyawan Hendratmoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Edi Santoso; |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pid.B/2021/PN_Mgt.zip
- Download PDF
- 103/Pid.B/2021/PN_Mgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.B/2021/PN Mgt
Statistik424