- Menyatakan Terdakwa WAHYU EKO SAPUTRO als. GUNDUL bin SUGINO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa WAHYU EKO SAPUTRO als. GUNDUL bin SUGINO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak dan melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 0,36 gram;
- 1 (satu) lembar tissue yang dililit solasi warna putih;
- 1 (satu) buah handphone merk Lava, warna merah hitam dengan nomor SIM CARD 082133752541;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB150R, warna hitam dengan nomor polisi AE 4444 NR;
Putusan PN MAGETAN Nomor 88/Pid.Sus/2021/PN Mgt |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2021/PN Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fredy Tanada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Lismana Zamroni, Hakim Anggota Graito Aran Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti: Tjatur Windarnanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa RADEN DODDY PONANG PRIHANDONO Bin (Alm) RADEN LANGEN SOEKATON. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa WAHYU EKO SAPUTRO als. GUNDUL bin SUGINO; Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.Sus/2021/PN_Mgt.zip
- Download PDF
- 88/Pid.Sus/2021/PN_Mgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2021/PN Mgt
Statistik13717