- Menyatakan mereka Terdakwa I WIWIT HARIYA TANTI Binti SIHONO dan Terdakwa II JOKO RIYANTO Bin (Alm.) HADI PRAYITNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan dan Percobaan Melakukan Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam surat dakwaan Kesatu dan Kedua Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I WIWIT HARIYA TANTI Binti SIHONO dan Terdakwa II JOKO RIYANTO Bin (Alm.) HADI PRAYITNO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah gembok besi merk Jordan Top Security;
- 1 (satu) buah gembok pintu warna coklat ukuran kecil;
- 1 (satu) buah kotak amal Peduli Yatim Piatu Yayasan Al Hayat Magetan didalamnya berisi uang Rp. 8.000,00 (delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kotak amal pembangunan Masjid Baiturrohim Ds. GenilangitPocol Magetan didalamnya berisi uang Rp. 11.200,00 (sebelas ribu dua ratus rupiah);
- 1(satu) buah tas cangklong perempuan motif kotak merk Angelica;
- 1 (satu) buah obeng sedang gagangnya warna hitam dengan ujung besi;
- 1 (satu) buah besi AS Roda sepeda motor yang ujungnya dibentuk tipis/kerucut;
- 2 (dua) buah sak (karung) warna putih bekas tempat pakan ternak;
- 1 (satu) buah gembok pintu ukuran sedang warna silver;
- 1 (satu) buah tang besi, gagang karet warna kuning hitam;
- 1 (satu) buah obeng besar, gagangnya warna kuning dengan ujung besi pendek;
- 1 (satu) buah gergaji besi dengan pegangan dibungkus kertas dengan tali karet warna kuning;
- 1 (satu) buah gunting kecil dengan pegangan merah muda hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motorn merk Honda Vario 150 tahun 2017 warna biru Nopol. W 6961 YE dengan Noka MH1KF1116HK942472 dan Nosin KF11E1939104 an. Moch. Sandro Fajar.
Putusan PN MAGETAN Nomor 99/Pid.B/2021/PN Mgt |
|
Nomor | 99/Pid.B/2021/PN Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fredy Tanada |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Lismana Zamroni, Hakim Anggota Graito Aran Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti: Kasiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi SAWUNG ADIYATMA Bin HARDJUNO; Dikembalikan kepada saksi PANGAT Bin WIRO SLAMET; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa I WIWIT HARIYA TANTI Binti SIHONO; 6. Menetapkan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.B/2021/PN_Mgt.zip
- Download PDF
- 99/Pid.B/2021/PN_Mgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.B/2021/PN Mgt
Statistik6118