- Menyatakan Terdakwa Iwan Hariyanto Alias Hari Bin (Alm) Kasno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif ke 2 (dua) Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000,000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan / penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi serbuk putih di duga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 0,24 gram;
- 1 (satu) pipet kaca;
- 1 (satu) buah sekrop dari sedotan;
- 1 (satu) buah tempat kacamata;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna Gold beserta simdcardenya;
- 1 (satu) unit mobil pickup carry warna putih;
Putusan PN MAGETAN Nomor 91/Pid.Sus/2021/PN Mgt |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2021/PN Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emmy Haryono Saputro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Lismana Zamroni, Hakim Anggota Graito Aran Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Aryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Di kembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa Iwan Hariyanto Alias Hari Bin (Alm) Kasno. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.Sus/2021/PN_Mgt.zip
- Download PDF
- 91/Pid.Sus/2021/PN_Mgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2021/PN Mgt
Statistik9334