- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT DALAM KONVENSI / TERGUGAT DALAM REKONVENSI / TERBANDING UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA SITA REVINDICATOIR YANG DILETAKKAN TERHADAP SERTIFIKAT HAK MILIK NO.397, GS. NO. 92/83 ATAS NAMA I GUSTI AGUNG PUTU SANTA (PENGGUGAT DALAM KONVENSI / TERGUGAT DALAM REKONVENSI / TERBANDING) TANGGAL 7 OKTOBER 1997 SESUAI DENGAN BERITA ACARA PENYITAAN NOMOR : 33/PDT.G/1997/PN.GIR. ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK BERHARGA;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA/JURUSITA PENGADILAN NEGERI GIANYAR UNTUK MENGANGKAT SITA TESEBUT DAN DIKEMBALIKAN DALAM KEADAAN SEMULA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT DALAM KONVENSI / TERGUGAT DALAM REKONVENSI / TERBANDING UNTUK SELURUHNYA ;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA JUAL BELI /SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TERTANGGAL 7 SEPTEMBER 1970 ADALAH SAH;
- MENYATAKAN HUKUM BAHWA PENGGUGAT DALAM KONVENSI / TERGUGAT DALAM REKONVENSI / TERBANDING HARUS BERSEDIA MENANDATANGANI/MEMBALIK NAMA SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 397, GS.NO.92/83 ATAS NAMA I GUSTI AGUNG PUTU SANTA YANG DIALIHKAN KEPADA I GUSTI SEBETAN ATAU AHLI WARISNYA;
- MENOLAK SITA REVINDICATOIR DARI PENGGUGAT DALAM KONVENSI / TERGUGAT DALAM REKONVENSI / TERBANDING TERHADAP SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 397, GS.NO.92/83 TERSEBUT;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Konvensi / Tergugat Dalam Rekonvensi / Terbanding untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa sita revindicatoir yang diletakkan terhadap sertifikat hak milik No.397, GS. No. 92/83 atas nama I Gusti Agung Putu Santa (Penggugat dalam Konvensi / Tergugat Dalam Rekonvensi / Terbanding) tanggal 7 Oktober 1997 sesuai dengan berita acara penyitaan Nomor : 33/Pdt.G/1997/PN.Gir. adalah tidak sah dan tidak berharga;
- Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Gianyar untuk mengangkat sita tesebut dan dikembalikan dalam keadaan semula;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Konvensi / Tergugat Dalam Rekonvensi / Terbanding untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hukum bahwa jual beli /surat perjanjian jual beli tertanggal 7 September 1970 adalah sah;
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat dalam Konvensi / Tergugat Dalam Rekonvensi / Terbanding harus bersedia menandatangani/membalik nama sertifikat hak milik No. 397, GS.No.92/83 atas nama I Gusti Agung Putu Santa yang dialihkan kepada I Gusti Sebetan atau ahli warisnya;
- Menolak sita revindicatoir dari Penggugat dalam Konvensi / Tergugat Dalam Rekonvensi / Terbanding terhadap sertifikat hak milik No. 397, GS.No.92/83 tersebut;
Putusan PT DENPASAR Nomor 4/PDT/1998/PT DPS |
|
Nomor | 4/PDT/1998/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 1998 |
Tanggal Register | 29 Desember 1997 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ida Bagus Ngurah Adhi |
Hakim Anggota | I Gusti Ayu Retisni, Brharyati Wiguno |
Panitera | I Ketut Sudarsana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT I DALAM KONPENSI / PENGGUGAT DALAM REKONVENSI / PEMBANDING; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GIANYAR TANGGAL 28 OKTOBER1997 NOMOR : 33/PDT.G/1997/PN.GIR YANG DIMOHONKAN BANDING; DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DALAM KONPENSI / PENGGUGAT DALAM REKONVENSI / PEMBANDING; DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAMREKONVENSI: - MENGHUKUM PENGGUGAT DALAM KONVENSI / TERGUGAT DALAM REKONVENSI / TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING SAJA DIANGGARKAN SEBESAR RP.45.000,- (EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Tergugat I Dalam Konpensi / Penggugat Dalam Rekonvensi / Pembanding; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 28 Oktober1997 Nomor : 33/Pdt.G/1997/PN.Gir yang dimohonkan banding; DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat I Dalam Konpensi / Penggugat Dalam Rekonvensi / Pembanding; DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAMREKONVENSI: - Menghukum Penggugat dalam Konvensi / Tergugat Dalam Rekonvensi / Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding saja dianggarkan sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 1998 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 1998 |
Kaidah | — |
Abstrak |