Putusan PT DENPASAR Nomor 39/PDT/1998/PT DPS |
|
Nomor | 39/PDT/1998/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 1998 |
Tanggal Register | 11 Maret 1998 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Made Antara |
Hakim Anggota | Wartawan, Brl.l. Hutagalung |
Panitera | Cokorda Alit Agung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA TERGUGAT I, XVII, XX, XVIII, VIII, III, VII, VI, XII, IV, IX DAN TERGUGAT XV, XI, V, II PEMBANDING TERSEBUT; DALAM EKSEPSI : - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GIANYAR TANGGAL 7 OKTOBER 1997 NOMOR : 20/PDT.G/1997/PN.GIR YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; DALAM POKOK PERKARA : - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GIANYAR TANGGAL 7 OKTOBER 1997 NOMOR : 20/PDT.G/1997/PN.GIR TENTANG POKOK PERKARA YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT-TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA; - MEMERINTAHKAN PENGADILAN NEGERI UNTUK MENGANGKAT CONSERVATOIR BASLAG ( SITA JAMINAN) ATAS TANAH MILIK PARA TERGUGAT-PEMBANDING SEBAGAIMANA DALAM BERITA ACARA SITA JAMINAN NO : 20/PDT.G/1997/PN.GIR YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH JURU SITA PENGADILAN NEGERI GIANYAR; - MENGHUKUM PENGGUGAT -TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK PERADILAN TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP. 827.500, 00 ( DELAPAN RATUS DUA PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS RUPIAH ) DAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 45.000,- (EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari kuasa Tergugat I, XVII, XX, XVIII, VIII, III, VII, VI, XII, IV, IX dan Tergugat XV, XI, V, II ? Pembanding tersebut; DALAM EKSEPSI : - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 7 Oktober 1997 Nomor : 20/Pdt.G/1997/PN.Gir yang dimohonkan banding tersebut ; DALAM POKOK PERKARA : - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar tanggal 7 Oktober 1997 Nomor : 20/Pdt.G/1997/PN.Gir tentang pokok perkara yang dimohonkan banding tersebut ; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI - Menyatakan gugatan Penggugat-Terbanding tidak dapat diterima; - Memerintahkan Pengadilan Negeri untuk mengangkat Conservatoir Baslag ( sita jaminan) atas tanah milik para Tergugat-Pembanding sebagaimana dalam berita acara sita jaminan No : 20/Pdt.G/1997/PN.Gir yang telah dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Gianyar; - Menghukum Penggugat -Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkat pertama sebesar Rp. 827.500, 00 ( delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ) dan dalam tingkat banding sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 1998 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 1998 |
Kaidah | — |
Abstrak |