- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta-harta, yaitu:
- Utara : Rumah milik Nyoman No.23
- Selatan : Rumah milik Binsar No.19
- Timur : Rumah milik Yon Hendri
- Barat : Jl. Yudistira
- Utara : Rumah milik Ibu Fuji No.50
- Selatan : Tanah kosong dengan NIB No 10.05.03.02.03761
- Timur : Jalan Raya AC Pelat
- Barat : Tanah kosong milik Bapak Saor Siagian, SH,MH
- Utara : Kediaman Bapak Arya
- Selatan : Jalan Villa II
- Timur : Rumah Cluster SHM No 09852 Fatkhurohman
- Barat : Kediaman Bapak Arya
- Rumah Cluster terletak di Jl. Villa II/H Saiman No.45 RT 002 RW 016, Kp Kebantenan, Jatiasih, Bekasi dengan Sertifikat Hak Milik No: 09852/Jatiasih atas nama Fatkhurohman dengan luas tanah 80 m2 dan luas bangunan 43 m2.
- Utara : Kediaman Bapak Arya
- Selatan : Jalan Villa II
- Timur : Rumah Bu Ikhsan/Husna Syarif No.46 RT 002/RW 016
- Barat : Tanah milik Fatkhurohman No SHM 09853
- Tanah kavling Taman Wisata Pendidikan (TWP) Istana Mulia beralamat di Desa Bantarwaru/Bulakan, Kecamatan Cinangka, Serang, Banten, Jl. Raya Karang Bolong ? Carita, Jambu, Nangka Beurit, Serang atas nama Hajah Rachmawati seluas 300 m2 dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 17 Agustus 2017 dengan batas-batas
- Utara : Jalan/Area Komersil
- Selatan : Kavling blok A51
- Timur : Jalan Lingkungan /kavling blok A52
- Barat : Kavling Blok A48 dan Blok A49
- Toyota Yaris NC 91 EA/T20 tahun 2013 No Pol B1422 KOO;
- Suzuki Futura ST150 PIck Up BOX tahun 2002 B9525 KRU;
- Honda Vario NC12A1CF A/T 125 CC tahun 2012 No Pol B3711 KFZ;
- Motor Yamaha Xybre B 3629 KZO;
- Motor Piaggio Vespa Sprint 150 3V 1E AT No Pol B4730 KKV;
- Menetapkan masing-masing berhak atas (seperdua) bagian dari harta bersama atau nilai harta bersama pada diktum angka 2 (dua) tersebut, dengan ketentuan bagian hak Penggugat dikurangi nilai uang sejumlah Rp 23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) untuk ditambahkan kepada bagian hak Tergugat sebagai konpensasi pelunasan cicilan rumah dengan uang pribadi Tergugat pada diktum angka 2.1;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada diktum angka 2 (dua) sesuai ketentuan pada diktum angka 3 (tiga), dan apabila tidak bisa dilaksanakan secara natura maka dapat dilelang melalui Kantor Lelang negara, dan hasilnya dibagi 2 (dua) antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat ditolak dan tidak diterima untuk selain dan selebihnya;.
- Mengabulkan gugatan Rekonpensi sebagian;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi telah melunasi cicilan kredit pembelian Mobil Toyota Yaris sejumlah Rp 15.738.000,00 setelah terjadi perceraian dengan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan uang pelunasan cicilan kredit pembelian mobil Toyota Yaris pada diktum angka 2 kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan gugatan rekonvensi ditolak untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp7.600.000,00 (tujuh juta enam ratus ribu rupiah);
Putusan PA BEKASI Nomor 3187/Pdt.G/2020/PA.Bks |
|
Nomor | 3187/Pdt.G/2020/PA.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syarif Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Musifin, Br Hakim Anggota Hj. Susilawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Keli Agus Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Konvensi: 2.1 Rumah di Komplek Pemda Jatiasih Blok B9 No. 5, Jl. Yudistira Raya No, 21, Rt 004/ Rw 01,Kecamatan Jatiasih Bekasi dengan Sertifikat SHM Nomor 05918 / Jatiasih atas nama Bapak Duri yang dijaminkan sebagai KPR , dan Fatkhurohman sebagai Debitur, dengan luas tanah 200 m2 luas bangunan 300 m2, dengan batas-batas: Dan barang-barang yang ada di dalam rumah, sebagai berikut: Dengan dikurangi nilai sejumlah Rp 23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) untuk Tergugat sebagai konpensasi pelunasan angsuran KPR rumah tersebut yang dibayarkan Tergugat setelah terjadi perceraian dengan Penggugat; 2.2 Pabrik dan Gudang terletak di Jl. AC Pelat Rt 004/Rw 02 No. 117 Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawa Lumbu, Bekasi, Jawa Barat dengan sertifikat SHM No: 00933/Bojong Menteng atas nama Suparmiyatun pemilik pertama sebelum Fatkhurohman luas tanah 379 m2 luas bangunan 479 m2 dengan batas-batas: 2.3 Tanah Cluster terletak di Jl. Villa II/H Saiman[SD1] No. 44 RT 002 RW 016, Kp Kebantenan, Jatiasih, Bekasi dengan Sertifikat Hak Milik No: 09853/Jatiasih atas nama Fatkhurohman seluas 80 m2; Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: [SD1]NIni kenapa nomer 44 nya diha |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3187/Pdt.G/2020/PA.Bks
Statistik22339