- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAT YUSUP Als ANTO Bin MUHAMMAD NUR, Terdakwa II RIPAI Bin IDRIS, Terdakwa III SULAIMAN Bin H. MASYUR, Terdakwa IV NASIR Bin PALAGUNA dan Terdakwa V HASAN Bin MAISALEH tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa I MUHAMMAT YUSUP Als ANTO Bin MUHAMMAD NUR, Terdakwa II RIPAI Bin IDRIS, Terdakwa III SULAIMAN Bin H. MASYUR, Terdakwa IV NASIR Bin PALAGUNA dan Terdakwa V HASAN Bin MAISALEH tersebut diatas, dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAT YUSUP Als ANTO Bin MUHAMMAD NUR, Terdakwa II RIPAI Bin IDRIS, Terdakwa III SULAIMAN Bin H. MASYUR, Terdakwa IV NASIR Bin PALAGUNA dan Terdakwa V HASAN Bin MAISALEH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. ?Perjudian? sebagaimana dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) set kartu remi ;
Putusan PN TARAKAN Nomor 485/Pid.B/2017/PN TAR |
|
Nomor | 485/Pid.B/2017/PN TAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Kurnia Sari Alkas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatria Gunawan, Br Hakim Anggota Hendrywanto Mesak Keluanan Pello |
Panitera | Panitera Pengganti Siti Musrifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan ; 8.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000 ( dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 485/Pid.B/2017/PN TAR
Statistik516