- Menyatakan Terdakwa Hj. Islamiyah Alias Hj. Is Binti Liantersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;-
- Membebaskan Terdakwa Hj. Islamiyah Alias Hj. Is Binti Lian oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;-
- Menyatakan Terdakwa Hj. Islamiyah Alias Hj. Is Binti Liantelah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan I bukan tanaman Jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;-
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hj. Islamiyah Alias Hj. Is Binti Liantersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(DELAPAN). Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 4(EMPAT)bulan penjara;-
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;-
- Menetapkan barang-barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga shabu-shabu
- 1 (satu) buah kotak rokok Dunhil warna putih
- 1 (satu) buah tas warna orange
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih
- 1 (satu) buah HP merk Mito warna merah
- 2 (dua) buah tiket Tarakan Tanjung Selor CB Limex Manora
Putusan PN TARAKAN Nomor 8/Pid.Sus/2018/PN Tar |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2018/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herberth Godliaf Uktolseja |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Melcky Johny Otoh, Hakim Anggota Mahyudin Igo |
Panitera | Panitera Pengganti Karsinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan;- 8. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus/2018/PN_Tar.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus/2018/PN_Tar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2018/PN Tar
Statistik225