- Menyatakan Terdakwa ALI bin (alm) UDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ALI bin (alm) UDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan melawan hukum Telah Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyra rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
-
12 (dua belas) bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal diduga jenis sabu-sabu;
-
1 (satu) buah Gunting;
-
1 (satu) buah Sikat cuci pakaian;
-
1 (satu) unit Hand Phone Merek Samsung Mega Duas;
Dirampas untuk dimusnahkan;
-
Uang Tunai Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Terdakwa ALI bin (alm) UDIN;
Putusan PN TARAKAN Nomor 452/Pid.Sus/2017/PN TAR |
|
Nomor | 452/Pid.Sus/2017/PN TAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahyudin Igo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendra Yudha Utama, Br Hakim Anggota Hendrywanto Mesak Keluanan Pello |
Panitera | Bsc., Panitera Pengganti Martince |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 5. Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 7. Memerintahkan barang bukti berupa : 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 452/Pid.Sus/2017/PN_TAR.zip
- Download PDF
- 452/Pid.Sus/2017/PN_TAR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 452/Pid.Sus/2017/PN TAR
Statistik265