- MenyatakanTerdakwa Azwar Anas Alias Laki Jus Bin Hamid, Terdakwa Riki Putra Jaya Alias Pak Aulia Bin Mawirdin, Terdakwa Anggi Afrino Alias Pak Zian Bin Nasution, Terdakwa Aswar Anas Alias Pak Gebi Bin Sajapri, dan Terdakwa Joni Putra Alias Pak Azio Bin Riswaditidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dengan sengaja menawarkan kesempatan untuk melakukan permainan Judi, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan TerdakwaTerdakwa Azwar Anas Alias Laki Jus Bin Hamid, Terdakwa Riki Putra Jaya Alias Pak Aulia Bin Mawirdin, Terdakwa Anggi Afrino Alias Pak Zian Bin Nasution, Terdakwa Aswar Anas Alias Pak Gebi Bin Sajapri, dan Terdakwa Joni Putra Alias Pak Azio Bin Riswaditelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mempergunakan Kesempatan Main Judi Yang Diadakan Dengan Melanggar Pasal 303 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkanpidanakepada para Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 2 (dua) set kartu remi warna dasar biru
- Uang sebesar Rp.474.000,. (empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), yang terdiri dari pecahan :
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 68/Pid.B/2021/PN Spn |
|
Nomor | 68/Pid.B/2021/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Prasetya Budi Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rafi Maulana, Br Hakim Anggota Satya Frida Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendri Dunand |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; ?Pecahan Rp.100.000,. (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar; ?Pecahan Rp.50.000,. (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar; ?Pecahan Rp.20.000,. (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; ?Pecahan Rp.10.000,. (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar; ?Pecahan Rp.5.000,. (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar; ?Pecahan Rp.2.000,. (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Para Terdakwamembayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.B/2021/PN_Spn.zip
- Download PDF
- 68/Pid.B/2021/PN_Spn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.B/2021/PN Spn
Statistik8823