- Menyatakan Terdakwa Julkipli Alias Ijul Bin Abdul Muin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Yang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Julkipli Alias Ijul Bin Abdul Muin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan yang disimpan dalam botol plastik warna putih dengan berat kurang lebih 8,44 gr (delapan koma empat puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih;
- 1 (satu) buah teskit rapid diagnostic test answer yang telah digunakan untuk menguji urine Terdakwa Julkipli Alias Ijul Bin Abdul Muin dengan hasil timbulnya satu garis warna merah yang menandakan urine tersebut Positif mengandung Methamfetamine atau narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah HP merek Xiaomi Redmi Note 9 warna hijau stabilo Nomor Sim Card `1 : 081549335575, Nomor Sim Card 2 : 082148672338 dengan Nomor Imei 1 : 86388051998388 dan Nomer Imei 2 : 863883051998396;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Leo Sukarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teguh Indrasto, Br Hakim Anggota M. Iskandar Muda |
Panitera | Panitera Pengganti: Muryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 107/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus/2021/PN Mtw
Statistik6613