- Menyatakan Terdakwa I Beta Wulandari Alias Beta Binti Muin dan Terdakwa II Hendri Rosadi Alias Ripan Bin Arsil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan pemberatan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Beta Wulandari Alias Beta Binti Muin dan Terdakwa II Hendri Rosadi Alias Ripan Bin Arsil oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang bertutup kepala warna variasi kuning hitam pada bagian belakang terdapat tulisan Suo;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna cokelat pada bagian depan bawah terdapat tulisan Juventus;
- 1 (satu) lembar baju jaket lengan panjang warna biru pada bagian depan bawah terdapat bordir motif bunga;
- 1 (satu) lembar baju daster lengan pendek bermotif warna variasi hitam, merah, biru langit;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna hitam nomor Polisi KH 6352 EK;
- 1 (satu) buah buku tabungan Simpedes BRI unit kuin alalak B Samudera nomor Rekening : 4531-01- 026868-53-0 atas nama Hendri Rosadi;
- Uang tunai Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) terdiri dari pecahan kertas seratus ribuan sebanyak 70 (tujuh puluh) lembar;
- 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam, tali warna hitam kuning berisi :
- 1 (satu) dompet kecil warna merah merk toko Mas Puteri Himah berisi :
- 2 (dua) buah cincin emas;
- Kwitansi pembelian emas toko Puteri Hikmah tanggal 03-06-2021.
- 1 (satu) lembar uang kertas Riyal senilai 5 (lima) Riyal, Uang tunai sebesar Rp119.000,00 (seratus sembilan belas ribu rupiah) terdiri dari :
- 1 (satu) lembar pecahan kertas lima puluh ribuan;
- 1 (satu) lembar pecahan kertas dua puluh ribuan;
- 2 (dua) lembar pecahan kertas sepuluh ribuan;
- 2 (dua) lembar pecahan kertas lima puluh ribuan;
- 7 (tujuh) lembar pecahan kertas dua ribuan;
- 5 (lima) lembar pecahan kertas seribuan;
- 1 (satu) lembar kartu ATM Debit BRI Nomor seri 6013012056717454;
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat hijau lumut berisi :
- 1 (satu) lembar STNK nopol : KH 4986 EP a.n. Joni Zulkarnain;
- 1 (satu) lembar SIM C a.n. Jekki Ade Murniawan;
- 1 (satu) lembar SIM A a.n. Jekki Ade Murniawan;
- 1 (satu) lembar Kartu Indonesia Sehat (KIS) a.n Jekki Ade Murniawan;
- 1 (satu) lembar print out rekening Bank BRI unit Melayu Muara Teweh nomor 343201-032947-53-3 atas nama Jekki Ade Murniawan;
- 1 (satu) lembar print out sms Banking / BRI- Notif.
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 103/Pid.B/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 103/Pid.B/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Rahmad |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Pandi Alam, Hakim Anggota M. Iskandar Muda |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Sabar Parulian Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa Hendri Rosadi Alias Ripan Bin Arsil; Dikembalikan kepada Saksi Jekki Ade Murniawan Alias Jekki Bin Miswan Jma; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pid.B/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 103/Pid.B/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.B/2021/PN Mtw
Statistik7914