- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang diajukan oleh Debitor PT. Sepatu Bata selaku Termohon PKPU;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Debitor PT. Sepatu Bata, selaku Termohon PKPU telah Berakhir;
- Menyatakan tugas Sdr. Kadarisman AL Riskandar, SH., MH. Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas, telah selesai;
- Menyatakan tugas dari:
- Sdr. Aldi Firmansyah, S.H., M.H.,Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-280 AH.04.03-2018 tertanggal 10 September 2018;
- Sdri. Elisabeth Tania, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-183 AH.04.03-2017 tertanggal 5 September 2017;
- Sdr. Hansye Agustaf Yunus, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-211 AH.04.03-2018 tertanggal 5 Juni 2018;
- Menetapkan biaya kepengurusan sebesar Rp. 85.179.551,00 (Delapan puluh lima juta seratus tujuh puluh sembilan dbu lima ratus lima puluh satu Rupiah) dan imbalan jasa bagi Pengurus sebesar 7,5 % dari 1.209.710.169,00 (Satu Milyar Dua Ratus Sembilan Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Seratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) = Rp 90.728.262,00 (Sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu dua ratus enam puluh dua rupiah) akan dibebankan kepada Debitor PT. Sepatu Bata, selaku Termohon PKPU;
- Menghukum kepada Debitor PT. Sepatu Bata selaku Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Makmur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Saifudin Zuhri, Br Hakim Anggota Made Sukereni |
Panitera | Panitera Pengganti: Mufid Talib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DICABUT |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Selaku Pengurus / Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)Termohon PKPU tersebut, telah selesai; . |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Statistik2270