- Menyatakan Terdakwa Agung Suprianto Bin MisnamS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) lembar proposal Training Headman Development Program PT. Lestari Asri Jaya BU 3 tanggal 8 Maret 2021 s/d 19 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar form permintaan dana untuk keperluan Headman Development program BU 3 oleh Sdr. Agung Suprianto kepada PT. Lestari Asri Jaya sejumlah Rp57.750.000,00 (lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar struk bukti transfer pengiriman dari PT. Lestari Asri Jaya kepada Sdr. Agung Suprianto sejumlah Rp57.750.000,00 (lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar berita acara audit terkait penerimaan dana anggaran diklat PIM Mandor;
- 1 (satu) lembar struktur organisasi HRGA Site Jambi;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A9 2020 warna hitam dengan IMEI 1 : 862435041867313, IMEI 2 : 862435041867305;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BNI-46 Cabang Banjarmasin / Kalimantan Selatan dengan nomor Rekening : 033-414-9259 atas nama Agung Suprianto;
- 1 (satu) kartu ATM BNI-46 Gold Debit nomor 5371 7603 90009 442;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Nomor : 172 / HR-LAJ / SK / XII / 2019 tanggal 6 Desember 2019, perihal pengangkatan Karyawan Tetap;
- 2 (dua) lembar Deskripsi Pekerjaan Human Resources Coordinator;
- 3 (tiga) lembar slip gaji atas nama Agung Suprianto bulan Januari, Februari dan Maret 2021;
- 1 (satu) bundel rekening Koran dari tanggal 1 maret 2021 sampai dengan 29 maret 2021 milik terlapor atas nama Agung Suprianto atas nama Bank BNI-46 Cabang Kalimantan Selatan dengan nomor : 033-414-9259;
- 1 (satu) rangkap proposal rekrut tenaga kerja borongan pada tanggal 24 November 2020;
- 1 (satu) lembar payment voucher yang disetujui pihak manajemen untuk dibayarkan atas proposal rekrut tenaga kerja borongan tersebut pada tanggal 25 November 2020;
- 1 (satu) lembar Surat Tugas penjemputan rekrut tenaga kerja borongan atas nama Agung Suprianto pada tanggal 22 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar surat permohonan print rekening koran atas nama Agung Suprianto pada tanggal 10 April 2021;
- 1 (satu) rangkap hasil audit internal yang dilakukan Manager Data Center PT. LAJ pada tanggal 10 April 2021;
Putusan PN TEBO Nomor 97/Pid.B/2021/PN Mrt |
|
Nomor | 97/Pid.B/2021/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tofri Dendy Baginda Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sandro Christian Simanjuntak, Br Hakim Anggota Silva Da Rosa |
Panitera | Panitera Pengganti: Mirawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Saksi Yosep Adityo Nugroho Bin Niko Kanti Raharjo; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Saksi Citra Bin Suwar; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.B/2021/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 97/Pid.B/2021/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.B/2021/PN Mrt
Statistik8646