- Menyatakan Terdakwa Rudiawan Johan Alias Rudi Bin Johan Ilang Thomas Madeten tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) tas pinggang warna hitam merk adidas
- 1 (satu) sashet plastik ukuran sedang yang berisikan shabu dengan berat 1,06 (satu koma nol enam) gram yang ditimbang dengan berat netto dengan berat netto 0,7759 gram
- 1 (satu) set alat isap (BONG) yang terbuat dari botol kaca
- 2 (dua) korek gas warna hijau dan kuning
- 2 (dua) batang sendok plastik
- 2 (dua) batang pipet plastik
- 1 (satu) batang pireks kaca yang terdapat endapan sisa shabu
- 1 (satu) batang sumbu
- 1 (satu) tempat skring yang diikat kabel warna merah
- 1 (satu) sashet plastik kosong ukuran kecil
- 1 (satu) kotak bekas tempat rokok vapor warna hitam
Putusan PN MALILI Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Mll |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2021/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novalista Ratna Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota La Rusmanbr Hakim Anggota Satrio Pradana Devanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Kalsum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Lukman M. Alias Mamank Bin Muslimin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus/2021/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus/2021/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2021/PN Mll
Statistik5119