- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum Surat Jual Beli (akta Jual Beli Sementara) tertanggal 28 Oktober 1980 antara J. Ta?dung Ramba (Yohanes Ta?dung Ramba) selaku Pembeli dan Y. Bato? Samma? selaku penjual adalah sah dan mengikat terhadap objek sengketa;
- Menyatakan menurut hukum objek sengketa yang terletak di Dusun Korondeme, Desa Koroncia, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, dengan rincian sebagai berikut:
- Bidang tanah sawah seluas 24.000 m2 (dua puluh empat ribu meter persegi) dengan batas-batas berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Tani/Irigasi;
- Sebelah Timur : H. Tandu/Wakka;
- Sebelah Selatan : Saluran Tersier;
- Sebelah Barat : Yahya Rira;
- Bidang tanah sawah seluas 24.000 m2 (dua puluh empat ribu meter persegi) dengan batas-batas berikut:
- Bidang tanah sawah seluas 3.000 m2 (tiga ribu meter persegi) dengan batas-batas berikut:
- Sebelah Utara : Lamisa/Bundi;
- Sebelah Timur : Jhon Sesa;
- Sebelah Selatan : Jalan Tani;
- Sebelah Barat : Kristina Pairunan/Yahya Rira;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai objek sengketa yang merupakan milik Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menerbitkan Sertifikat Nomor: 00080/Koroncia/2018 terhadap objek sengketa I atas nama tergugat I tanpa izin dan atau tanpa peralihan hak dari Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan secara hukum sertifikat atau surat-surat yang terbit tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap Objek Sengketa;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menerima hak dari Para Tergugat atau pihak lainnya yang tidak berhak, untuk menyerahkan Objek Sengketa dalam keadaan baik, sempurna, tanpa beban dan syarat kepada Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk melaksanakan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul sehubungan adanya perkara ini, yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.230.000,- (tiga juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN MALILI Nomor 8/Pdt.G/2021/PN Mll |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2021/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novalista Ratna Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota La Rusmanbr Hakim Anggota Satrio Pradana Devanto |
Panitera | Panitera Pengganti Adianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Objek sengketa I Objek sengketa II Kesemuanya adalah milik sah Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2021/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2021/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2021/PN Mll
Banding : 341/PDT/2021/PT MKS
Kasasi : 3056 K/PDT/2022
Statistik9337