- Menyatakan Terdakwa Sahrul Rifaldi Alias Sahrul Bin H. Ibrahim, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kuitansi tanggal 22/04/2020 sebesar Rp5.000.000,- untuk membayar tanda jadi 1 unit Mitsubishi Fuso 10 Roda warna orange yang diterima oleh SAHRUL RIFALDI;
- Laporan transaksi keuangan M. NASIR periode 01/06/2020-30/06/2020 yaitu pada tanggal 4 juni 2020 sebesar Rp5.000.000,- melalui rekening nomor 50070100338850.3 atas nama MUH. RAUF untuk tambahan uang muka (DP) 1 unit Mitsubishi Fuso 10 Roda warna orange.
- Laporan transaksi keuangan M. NASIR periode 01/07/2020-31/07/2020 yaitu :
- Tanggal 11 Juli 2020 sebesar Rp10.000.000,- transfer melalui Nomor Rek. 7962-01-00162150-1 atas nama SAHRUL RIFALDI untuk tambahan uang muka (DP) 1 unit Mitsubishi Fuso 10 Roda warna orange.
- Tanggal 28 Juli 2020 sebesar Rp2.550.000,- transfer melalui Nomor Rek. 7962-01-00162150-1 atas nama SAHRUL RIFALDI untuk pembeli BBM Jenis Solar.
- Tanggal 28 Juli 2020 sebesar Rp4.000.000,- transfer melalui Nomor Rek. 7962-01-00162150-1 atas nama SAHRUL RIFALDI untuk biaya berobat orang tua SAHRUL RIFALDI;
- Laporan transaksi keuangan HAERANI periode 25 Juli 2020-25 Juli 2020 sebesar Rp8.000.000,- transfer melalui Nomor Rek. 7962-01-00162150-1 atas nama SAHRUL RIFALDI untuk tambahan uang muka (DP).
- Laporan transaksi keuangan M. NASIR periode 01/08/2020 ? 31/08/2020 yaitu :
- Tanggal 6 Agustus 2020 Rp4.000.000,- transfer melalui Nomor Rek. 7962-01-00162150-1 atas nama SAHRUL RIFALDI untuk tambahan uang muka (DP).
- Tanggal 12 Agustus 2020 Rp3.050.000,- transfer melalui Nomor Rek. 7962-01-00162150-1 atas nama SAHRUL RIFALDI untuk tambahan uang muka (DP)
Putusan PN MALILI Nomor 71/Pid.B/2021/PN Mll |
|
Nomor | 71/Pid.B/2021/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ardy Dwi Cahyonobr Hakim Anggota Satrio Pradana Devanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi M. Nasir; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.B/2021/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 71/Pid.B/2021/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.B/2021/PN Mll
Statistik6217