- Menyatakan Terdakwa Rahman Senggera Adnan alias Rahman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Rahman Senggera Adnan alias Rahman dari dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Rahman Senggera Adnan alias Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rahman Senggera Adnan alias Rahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama
2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah lembar print out screenshoot/tangkapan layar foto korban Adiba Manova Dwi Putri Bethan yang menunjukkan payudaranya;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung Type A 10 warna hitam;
- 2 (dua) buah SIM Card Telkomsel dengan nomor 6210 0139 2511 9471 01 dan 6210 0353 3298 6058 01;
- 1 (satu) buah Memory Card merek TOSHIBA 30 mb;
- 1 (satu) buah handphone merek Samsung Type J2 Prime warna Silver;
- 1 (satu) buah SIM Card Telkomsel dengan nomor 6210 0666 7248 6729 00;
- 1 (satu) buah Memory Card merek V-GEN 4 GB;
Putusan PN LARANTUKA Nomor 27/Pid.Sus/2021/PN Lrt |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2021/PN Lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tigor Hamonangan Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Septiana, Br Hakim Anggota Bagus Sujatmiko |
Panitera | Panitera Pengganti Lodovikus B. Fernandez |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
========================================MENGADILI:============================================== Dirampas untuk dimusnahkan; DIrampas untuk dirusakan sampai tidak dapat dipergunakan lagi; Dikembalikan kepada Saksi Ramadhan Saputra Guhir;8 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus/2021/PN_Lrt.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus/2021/PN_Lrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus/2021/PN Lrt
Statistik35111