- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama Katolik pada tanggal 19 September 2014 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5306-KW-16062020-0005 tanggal 16 Juni 2020 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat atas nama Aneja Dwijayanti dan Tergugat atas nama Petrus Yosep Nong yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama Katolik pada tanggal 19 September 2014 sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5306-KW-16062020-0005 tanggal 16 Juni 2020, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur, putus karena perceraian;
- Menyatakan anak laki-laki yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama Yustinus Rais Kardinal, lahir di Larantuka tanggal 29 Januari 2015 sebagimana tercantuma dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5306-LT-16062020-0029 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur, dan anak laki-laki yang bernama Yoseph Rais Kardinal lahir di Larantuka tanggal 04 Mei 2017 sebagimana tercantuma dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5306-LT-16062020-0028 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur, berada dibawah pengasuan Penggugat hingga Anak dewasa atau telah melangsungkan perkawinan;
- Memerintahkan Penggugat untuk mengirimkan salinan putusan yang sah ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk dicatatkan pada register perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraian oleh petugas yang ditunjuk untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN LARANTUKA Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Lrt |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2021/PN Lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Fredriek Albert Porajow |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Okki Saputra, Br Hakim Anggota Muhammad Irfan Syahputra |
Panitera | Panitera Pengganti Christa Junita Afoan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2021/PN Lrt
Statistik2150