- Menyatakan Terdakwa Margono Muhidin alias Onggo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa ditolak untuk seluruhnya;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Margono Muhidin alias Onggo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah anak kunci sepeda motor Yamaha dengan Nomor Seri : A7882108; dan
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha Fino Dengan Nomor Polisi EB 2628 CK atas nama MARIA HELENA GERMANA GIRE BAUR.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha FINO tanpa Nomor polisi dengan nomor rangka MH3SE88DOKJ181464 dengan nomor mesin E3R2E2545805 berwarna coklat tanpa kaca spion;
- 1 (satu) buah anak kunci sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor seri : Q341; dan
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, Tanpa Nomor Polisi, Tanpa Kaca Spion, Dengan Nomor Rangka : MH1JM3132LK717117, Dengan Nomor Mesin : JM31E-3714662, Berwarna Merah Doff, Jok Warna Coklat.
Putusan PN LARANTUKA Nomor 31/Pid.B/2021/PN Lrt |
|
Nomor | 31/Pid.B/2021/PN Lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tigor Hamonangan Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Septiana, Br Hakim Anggota Bagus Sujatmiko |
Panitera | Panitera Pengganti Lodovikus B. Fernandez |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
==========================================MENGADILI:================================================ Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.B/2021/PN Lrt
Statistik1170