- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
- Menyatakan membatalkan Kesepakatan Bersama antara PT. Sarana Pembangunan Riau (PT. SPR) dengan Kingswood Capital Ltd (KCL) yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 18 April 2010;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang sebesar US$ 7.487.264,62 (tujuh juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh empat koma enam puluh dua dollar Amerika) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 393/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 393/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elfian, Br Hakim Anggota Yosdi.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Wismayanda Nazir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: - Menyatakan seluruh eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA: sebesar Rp.2.402.000,- (dua juta empat ratus dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 393/Pdt.G/2019/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 393/Pdt.G/2019/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2794 K/Pdt/2022
Peninjauan Kembali : 709 PK/Pdt/2023
Pertama : 393/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL
Statistik813306