- Menyatakan terdakwa M. Nugraha Adhi Prasetyo alias Adhi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar copy informasi rekening-mutasi rekening BCA tanggal 8 April 2021 transfer E-Banking sebesar Rp. 70.800.000,- (tujuh puluh juta delapan ratus ribu rupiah) ke rekening atas nama RIDWAN MULYANA,
- 1 (satu) lembar copy riwayat transaksi M-Banking sebesar Rp. 17.825.000,- (tujuh belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) ke rekening atas nama RIDWAN MULYANA,
- 1 (satu) lembar faktur jual nomor : MLW080421.500481 dari Dolarindo Money Changer berupa uang dollar Amerika sejumlah US $ 4700 (empat ribu tujuh ratus dolar amerika) seharga Rp. 68.505.500,- (enam puluh delapan juta lima ratus lima ribu lima ratus rupiah),
- 1 (satu) buku rekening BCA nomor rekening 0954249260 atas nama RIDWAN MULYANA,
- 1 (satu) unit handphone Samsung A02S warna hitam
- 1 (satu) unit TiPhone dan sebuah cover uang dolar bertuliskan Dolarindo
- Uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar pecahan seratus ribu rupiah dan 1 (satu) lembar pecahan lima puluh ribu rupiah).
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 582/Pid.B/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 582/Pid.B/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nazar Effriandi.shbr Hakim Anggota Hapsoro Restu Widodo |
Panitera | Panitera Pengganti Yunita Ellyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dinyatakan dilampirkan dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada saksi RIDWAN MULYANA. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk disetorkan ke kas Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 582/Pid.B/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 582/Pid.B/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 582/Pid.B/2021/PN JKT.SEL
Statistik10954