- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (JUNARTO, S.H Bin TEMU SARWONO) untuk menjatuhkan Talak Satu Raj'i terhadap Termohon (FERISNAWATI SIREGAR, S.E., S.H. Binti AMAN DJUANG SIREGAR) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjung Karang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat Konpensi dengan rincian sebagai berikut:
- Nafkah selama masa iddah berjumlah Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Mut?ah berupa emas 24 K seberat 10 Gram;
- Menetapkan hak asuh 3 orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama:
- Jenica Juferinza Pane Binti Junarto Lahir Bandar Lampung 13 Januari 2009;
- Janeetazkia Juferinza Binti Junarto Lahir Bandar Lampung 28 Agustus 2013;
- Javier Octrianza Bin Junarto Lahir Bandar Lampung 02 Oktober 2015;
- Menetapkan biaya hadhanah untuk 3 orang anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi setiap bulan minimal sebesar Rp. 3.000.000,- (tigas juta rupiah), sampai anak tersebut dewasa atau Menikah;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan nafkah sebagaimana pada diktum angka 2 dan 4 tersebut di atas di muka sidang Pengadilan Agama Tanjungkarang sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA TANJUNG KARANG Nomor 1126/Pdt.G/2021/PA.Tnk |
|
Nomor | 1126/Pdt.G/2021/PA.Tnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Nurkholish |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.k.m. Junaidi, Br Hakim Anggota Aripin |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmatiah Oktafiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI kepada Penggugat Konpensi sebagai ibu kandungnya\, dengan tidak mengurangi hak hak Tergugat Rekonpensi sebagai ayahnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Pemohon Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1126/Pdt.G/2021/PA.Tnk
Statistik1415