- Menyatakan Terdakwa GURJANT SINGH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Setiap Orang Asing yang tidak melakukan kewajibannya memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya?;?
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Memerintahkan barang bukri berupa :
- 1 (Satu) buku Paspor India Nomor : R9456476 an GURJANT SINGH berlaku 19-02-2018 s.d 18-02-2028
- 1 (Satu) unit Telepon Genggam merk Vivo Warna Hitam milik GURJANT SINGH
- 1 (Satu) lembar Hasil Cetak Reservasi tiket Thai Airlines No. JR3T9Q atas nama GURJANT SINGH
- 1 (Satu) lembar Hasil Cetak Reservasi tiket Thai Airlines No. N4M97N atas nama GURJANT SINGH
- 1 (Satu) lembar Hasil Cetak Reservasi tiket Thai Airlines No. SYCR8P atas nama GURJANT SINGH
- 1 (Satu) lembar Hasil Cetak Reservasi tiket Thai Airlines No. NZ7KDV atas nama GURJANT SINGH
- 1 (Satu) lembar Hasil Cetak Air Asia Booking Number : HQTGSV atas nama GURJANT SINGH
- 1 (Satu) Lembar Tiket Perjalanan Jkt-Bkk THAI LIOR AIR (SL115) tanggal 02-08-2019 a.n. GURJANT SINGH & PARVINDER SINGH
- 2 (Dua) Lembar Tiket Perjalanan Jkt-Bkk (PP) AIR ASIA (256&257) tanggal 13-10-2019 & 15-10-2019 a.n. GURJANT SINGH
Putusan PN KARAWANG Nomor 1/Pid.S/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 1/Pid.S/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Selo Tantular, Br Hakim Anggota Boy Aswin Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti Sitti Haryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada GURJANT SINGH 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan