- Menyatakan Terdakwa I CAHYUDI Als YUDI Bin ABAS dan Terdakwa II YAYAN AGUSTIAN Als YAYAN Bin SARWA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak melakukan permufakatan jahat untuk menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I CAHYUDI Als YUDI Bin ABAS dan Terdakwa II YAYAN AGUSTIAN Als YAYAN Bin SARWA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (Delapan) Tahun 6 (Enam) Bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp. 1.500.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih (sabu) dengan berat bruto 7,1996 (Tujuh Koma Satu Sembilan Sembilan Enam) gram;
- 1 (satu) buah Handphone Merk SAMSUNG warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna putih;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA MIO warna hitam, Nomor Polisi T 4468 UQ;
Putusan PN KARAWANG Nomor 232/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 232/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rama Wijaya Putra, Br Hakim Anggota Seti Handoko |
Panitera | Panitera Pengganti Umar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Statistik3415