- Menyatakan terdakwa Rachmat Santoso Alias Gawok Bin Ali (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rachmat Santoso Alias Gawok Bin Ali (Alm) dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan bila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 3 (tiga) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 5 (lima) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 6 (enam) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal warna putih;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Samporna Mild yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan jumlah berat bruto keseluruhan 4.9 gram.
- 1 (satu) unit handphone merk LG warna hitam milik Terdakwa AGUS APRIYANTO Als ONYONG Bin YUSRIZAL (Alm);
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam milik Terdakwa RACHMAT SANTOSO Als GAWOK Bin ALI (Alm).
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu Rupiah)
Putusan PN KARAWANG Nomor 213/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 213/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasnul Fuad, Br Hakim Anggota Herman Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Cucu Mulyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Statistik448