- Menyatakan terdakwa I REGI DEJAN GLUSCEVIC Als. REGI Bin NURFA?I dan Terdakwa II EKI PRANDITYA Als. EKI Bin ARIPIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai dan memiliki narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatife Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I REGI DEJAN GLUSCEVIC Als. REGI Bin NURFA?I dan Terdakwa II EKI PRANDITYA Als. EKI Bin ARIPIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) Bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan Metamfetamina dengan berat netto akhir 1,1042 gram, sisa hasil pemeriksaan Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika yang sebelumnya berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih didalam bungkus kertas timah rokok warna merah dengan berat netto awal 1,2037 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Evercoss;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo.
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN KARAWANG Nomor 204/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 204/Pid.Sus/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Siti Yuristiya Akuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Triastuty, Br Hakim Anggota Hasnul Fuad |
Panitera | Panitera Pengganti Rasyid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.Sus/2021/PN Kwg
Statistik5112