- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi(Erwin Fajar Bin Fajar Sodiq) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi(Sutrisna S. Adodowu Binti Syukur Adodowu) di depan sidang Pengadilan Agama Labuha;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensiuntuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa: Nafkah Lampau sejumlah Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) Nafkah Iddah sejumlah Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah lampau, nafkah iddah dan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada petitum angka 2 (dua) diatas sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan anak) atas anak bernama Nuhran Aditya Erwin, perempaun lahir di laiwui pada tanggal 31 Maret 2020, umur 1 tahun 3 bulan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah anak bernama Nuhran Aditya Erwin, perempuan, umur 1 tahun 3 bulan, yang berada dalam hadhanah Penggugat Rekonvensi, setiap bulan sejumlah Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah), hingga anak tersebut dewasa/mandiri atau berumur 21 tahun, dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) untuk setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA LABUHAN BACAN Nomor 155/Pdt.G/2021/PA.Lbh |
|
Nomor | 155/Pdt.G/2021/PA.Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LABUHAN BACAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Miradiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khoirul Anam, Br Hakim Anggota Fuad Hasan, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Iqbal Abdul Azis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 195.000,-(seratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pdt.G/2021/PA.Lbh
Statistik380