- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Fazrul Rifai bin Rifai Talib) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Berliana M. Iskandar Alam binti M. Idrus Iskandar Alam alias Berliana M. Iskandar Alam binti M. Darus Iskandar Alam) di depan sidang Pengadilan Agama Labuha;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:
Putusan PA LABUHAN BACAN Nomor 146/Pdt.G/2021/PA.Lbh |
|
Nomor | 146/Pdt.G/2021/PA.Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LABUHAN BACAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Miradiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khoirul Anam, Br Hakim Anggota Fuad Hasan, S.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful A. Buka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi 2.1. Nafkah Lampau sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah); 2.2. Nafkah Iddah sejumlah Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah); 2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah); 3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan) atas anak-anak yang bernama Nazrullah Aprilio Fazrul, laki-laki, umur 9 tahun 4 bulan dan Abizar Maulidani Fazrul, laki-laki, umur 4 tahun 8 bulan; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi biaya pemeliharaan dua orang anak yang bernama Nazrullah Aprilio Fazrul, laki-laki, umur 9 tahun 4 bulan dan Abizar Maulidani Fazrul, laki-laki, umur 4 tahun 8 bulan, setiap bulan sejumlah Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) hingga anak-anak tersebut dewasa dan mandiri atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) untuk setiap tahunnya; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah lampau, nafkah iddah, mut?ah dan biaya pemeliharaan anak sebagaimana tercantum pada petitum angka 2.1, angka 2.2, angka 2.3 dan petitum angka 4 tersebut diatas sebelum ikrar talak diucapkan; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 645.000,-(enam ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pdt.G/2021/PA.Lbh
Statistik320