Putusan PN CIANJUR Nomor Nomor 164/Pid.Sus/2021/PN Cjr |
|
Nomor | Nomor 164/Pid.Sus/2021/PN Cjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Donovan Akbar Kusumo Bhuwono |
Hakim Anggota | Kustrini, Noema Dia Anggraini |
Panitera | Asep Saepuloh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa 1 YANTI SUSILAWATI Binti MAMAY KOMARUDIN Terdakwa 2 IMAN IRMANSYAH Bin AJAT SUDRAJAT telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan Jahat untuk menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi melebihi 5 (lima) gram2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing Terdakwa 1 YANTI SUSILAWATI Binti MAMAY KOMARUDIN selama 6 (enam) tahun dan Terdakwa 2 IMAN IRMANSYAH Bin AJAT SUDRAJAT selama 8 (delapan) tahun3. Menjatuhkan pula pidana denda terhadap Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan4. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa 1 dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut 5. Menetapkan supaya Para Terdakwa tetap berada dalam tahana6. Menetapkan barang bukti berupa :- 49 (empat puluh sembilan) bungkus plastik bening/klip yang didalamnya berisikan shabu dengan berat keseluruhan seberat (netto) 35,4711 gram sisa Lab BNN- 1 ( satu ) buah speker blutooth- 1 ( satu ) buah timbangan elektrik- 1 ( satu ) buah kaos kaki warna cokat- 29 ( dua puluh Sembilan ) buah sobekan plastic warna merah- 1 ( satu ) buah sobekan plastic warna biru- 1 ( satu ) buah handphone merk oppo warna merah- 1 ( satu ) buah handphone merk oppo warna biruDirampas untuk dimusnahkan.7. Menghukum pula para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- Nomor_164/Pid.Sus/2021/PN_Cjr.zip
- Download PDF
- Nomor_164/Pid.Sus/2021/PN_Cjr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Nomor 164/Pid.Sus/2021/PN Cjr
Statistik3712