Putusan PN CIANJUR Nomor Nomor 8/Pid.Sus/2020/PN Cjr |
|
Nomor | Nomor 8/Pid.Sus/2020/PN Cjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Taufan Rachmadi |
Hakim Anggota | Patti Arimbi, Dicky Wahyudi Susanto |
Panitera | Dra. Hj. Martini Widiastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Rudiansyah Bin Didin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaata, dan mutu sebagaimana dimaksud setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat dan ketentuan mengenai pengadaan, penyimapanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan hams memnuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 48 (empat puluh delapan) toples obat jenis Hexymer yang didalamnya berisikan sebanyak 48.000 (empat puluh delapan ribu) butir obat; - 95 (Sembilan puluh lima) lembar obat jenis Tramadol dengan jumlah sebanyak 950 (Sembilan ratus lima puluh) butir tablet; - 2 (dua) buah Dus. Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Nomor 8/Pid.Sus/2020/PN Cjr
Statistik298