Putusan PN CIANJUR Nomor Nomor 39/Pid.B/2020/PN Cjr. |
|
Nomor | Nomor 39/Pid.B/2020/PN Cjr. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Glorious Anggundoro |
Hakim Anggota | Patti Arimbi, Dicky Wahyudi Susanto |
Panitera | Siti Eli Nasadah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SITI NURHASANAH BINTI JAJANG AHMAD HIDAYAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 6(enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (Satu) Lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp.2.000.000,00 (Dua juta rupiah ) dari Sdr. EMAN SULAEMAN kepada Sdri. SITI NURHASANAH;- 1 (satu) Lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 2.050.000,00 (Dua juta lima puluh ribu rupiah ) dari Sdr. RIKI FAUZI bin SOBARI kepada Sdri. SITI NURHASANAH, tanggal 31 Agustus 2019;- 1 (satu) Lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp300.000,00 (Tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr. RIKI FAUZI bin SOBARI kepada Sdri. SITI NURHASANAH, tanggal 27 Oktober 2019;- 1 (satu) Lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari Sdr. MUHAMMAD HUSAYNI BAHESTI BIN FARHAN kepada Sdri. SITI NURHASANAH, tanggal 27 Agustus 2019; - 1 (satu) Lembar kwitansi penyerahan uang sebesarRp3.000.000,00 (Tiga juta rupiah) dari Sdr. RAMDAN FEBRIANA SAPUTRA bin UJANG HADRONI kepada Sdri. SITI NURHASANAH, tanggal 27 Agustus 2019;- 1 (satu) Lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 2.000.000,-(Dua juta rupiah) dari Sdr. HEDI HERYADI bin HORID kepada Sdri. SITI NURHASANAH, tanggal 03 September 2019;- 1 (satu) Lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 50.000,-(Lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. HEDI HERYADI bin HORID kepada Sdri. SITI NURHASANAH;- 1 (satu) Lembar kwitansi telah terima dari Ibu NINA, uang sejumlah Rp 2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran administrasi ke PT. POU YUEN tanggal 16 September 2019, yang ditandatangani diatas materai atas nama SITI NURHASANAH;- 1 (satu) Lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp4.500.000,00 (Empat juta lima ratus ribu rupiah) dari Sdr. ASEP MULYANA bin IYA ;ZAKARIA kepada Sdri. SITI NURHASANAH, tanggal 29 Juli 2019.- 1 (satu) Lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu juta rupiah) dari Sdr. REDI MULYANI bin IYA ZAKARIA kepada Sdri. SITI NURHASANAH, tanggal 03 Agustus 2019.- 1 (satu) Lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp1.050.000,00 (Satu juta lima puluh ribu rupiah) dari Sdri. NURLELA binti DAYAT kepada Sdri. SITI NURHASANAH, tanggal 31 Agustus 2019.- 1 (satu) Lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp2.050.000,00 (Dua juta lima puluh ribu rupiah) dari Sdri. NURLELA binti DAYAT kepada Sdri. SITI NURHASANAH, tanggal 12 September 2019.- 1 (satu) Lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp350.000,00 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdri. NURLELA binti DAYAT kepada Sdri. SITI NURHASANAH, tanggal 12 September 2019;- 1 (satu) Lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp350.000,00 (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari Sdri. NURLELA binti DAYAT kepada Sdri. SITI NURHASANAH, tanggal 12 September 2019; Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing sejumlah Rp3.000, (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- Nomor_39/Pid.B/2020/PN_Cjr..zip
- Download PDF
- Nomor_39/Pid.B/2020/PN_Cjr..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Nomor 39/Pid.B/2020/PN Cjr.
Statistik15132