Putusan PN CIANJUR Nomor Nomor 103/Pid.Sus/2020/PN Cjr. |
|
Nomor | Nomor 103/Pid.Sus/2020/PN Cjr. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Taufan Rachmadi |
Hakim Anggota | Erlinawati, M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Eliyana Parlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa SOPIAN Bin (Alm) ODOY tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: - 29 (dua puluh sembilan) bungkus kertas masing-masing berisikan ganja dan 27 (dua puluh tujuh) bungkus kantong plastik hitam masing-masing berisikan ganja, seluruhnya seberat bruto 1227,64 (seribu dua ratus dua puluh tujuh koma enam empat) gram, berat netto seluruhnya 908,4166 (sembilan ratus delapan koma empat satu enam enam) gram dan sisa barang bukti dengan berat 901,1102 (sembilan ratus satu koma satu satu nol dua) gram;- 1 (satu) buah kantong plastik bening;- 1 (satu) buah kantong plastik hitam;- 1 (satu) buah tas selendang;- 1 (satu) buah timbangan digital;- 1 (satu) buah pisau;Dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax Nomor Polisi : F-3322-ZR;- 1 (satu) buah HP merk Realme;Dirampas untuk negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- Nomor_103/Pid.Sus/2020/PN_Cjr..zip
- Download PDF
- Nomor_103/Pid.Sus/2020/PN_Cjr..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Nomor 103/Pid.Sus/2020/PN Cjr.
Statistik505