Putusan PN CIANJUR Nomor Nomor 119/Pid.B/2020/PN Cjr. |
|
Nomor | Nomor 119/Pid.B/2020/PN Cjr. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Glorious Anggundoro |
Hakim Anggota | Patti Arimbi, Dicky Wahyudi Susanto |
Panitera | Siti Eli Nasadah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SITI AISA1I Alias Al Binti TURBI tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu.dengan pidanapenjara selara 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan ;. '3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:28 (dua puluh delapan) kwitansf pembayaran, dengan rincian sebagaiberikut:- Tanggal 27 Februari 2019 Sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);- Tanggal 28 Februari 2019 Sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);- Tanggal 1 Maret 2019 Sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);Sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);Sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);Sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);Sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);Sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);Sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);Sebesar a Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)sehingga berjumlah sebesar Rp6.00.0.000,00 (enam juta rupiah);- Tanggal 29 Maret 2019 Sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);- Tanggal 1 April 2019 Sebesar f2p3.000.000,00 (tiga juta rupiah);- Tanggal 4 April 2019 Sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);- Tanggal 7 April 2019 Sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);- Tanggal 4 Maret 2019- Tanggal 7 Maret 2019- Tanggal 9 Maret 2019- Tanggal 19 Maret 2019- Tanggal 22 Maret 2019- Tanggal 25 Maret 2019- Tanggal 29 Maret 2019Halaman 30 demi 31 Putusan Nomor 11 WPid.B/2020/PN Cjr.i 10 April 2019 Sebesar Rp3.000.000,0013 April 2019 Sebesar Rp3.000.000,0016 April 2019 Sebesar Rp3.000.000,0019 April 2019 Sebesar Rp3.000.000,0022 April 2019 Sebesar Rp3.000.000,0025 April 2019 Sebesar Rp3.000.000,0028 April 2019 Sebesar Rp3.000.000,001 Mei 2019 Sebesar Rp3.000.000,004 Mei 2019 Sebesar Rp3.000.000,007 Mei 2019 Sebesar Rp3.000.000,0010 Mei 2019 Sebesar Rp3.000.000,0013 Mei 2019 Sebesar Rp3.000.000,0016 Mei 2019 Sebesar Rp3.000.000,0019 Mei 2019 Sebesar Rp3.000.000,00Dikembalikan kepada Saksi Popon Binti Aim. Odih;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);: |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- Nomor_119/Pid.B/2020/PN_Cjr..zip
- Download PDF
- Nomor_119/Pid.B/2020/PN_Cjr..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Nomor 119/Pid.B/2020/PN Cjr.
Statistik7215