- Menyatakan Terdakwa Lusiari Pina Palakua tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?sengaja memberi kesempatan untuk melakukan kejahatan menyebarkan dan membuat pornografi secara ekspilisit memuat persenggamaan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) fail video Persenggamaan antara Terdakwa dengan Saksi Herianto Bawulang: berdurasi 5 (lima) menit 26 (dua puluh enam) detik dan berdurasi 8 (delapan) menit 7 (tujuh) detik di aplikasi ?share it? dalam Telepon genggam merk Samsung A30 S warna hitam;
- Salinan data berupa: 2 (dua) fail video persenggamaan antara Terdakwa dengan Saksi Herianto Bawulang berdurasi: 5 (lima) menit 26 (dua puluh enam) detik dan 8 (delapan) menit 7 (tujuh) detik yang tidak bisa diputar dalam persidangan yang mana disimpan di dalam Flashdisk putih kapasitas penyimpanan 2 (dua) gigabyte;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A30 S warna hitam;
Putusan PN Melonguane Nomor 50/Pid.B/2021/PN Mgn |
|
Nomor | 50/Pid.B/2021/PN Mgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pornografi |
Kata Kunci | Pornografi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Melonguane |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gilang Rachma Yustifidya |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eka Aditya Darmawan, Hakim Anggota Dwi March Stein Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti Fadhli Makkah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dihapus; Dihapus; Dimusnahkan; 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.B/2021/PN_Mgn.zip
- Download PDF
- 50/Pid.B/2021/PN_Mgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.B/2021/PN Mgn
Statistik427262