- Menyatakan Terdakwa I Yus Tamamilang tersebut diatas, Terdakwa II Meri Timpua tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan perbuatan memasuki sebuah pekarangan, tanpa ijn yang berhak?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika kemudian hari ada perintah dalam putusan hakim karena Para Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum masa pidana percobaan 1 (satu) tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Melonguane Nomor 60/Pid.B/2019/PN Mgn tertanggal 2 Desember 2019, atas nama Terdakwa Alexander Timpua;
- 1 (satu) bundel fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Melonguane Nomor 61/Pid.B/2019/PN Mgn tertanggal 2 Desember 2019, atas nama Terdakwa Yosep Timpua;
- 1 (satu) bundel fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 111/Pid/2019/PT Mnd tertanggal 15 Januari 2020, Tentang Putusan Tingkat Banding atas nama Terdakwa Alexander Timpua;
- 1 (satu) bundel fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 112/Pid/2019/PT Mnd tertanggal 29 Januari 2020, Tentang Putusan Tingkat Banding atas nama Terdakwa Yosep Timpua;
- 1 (satu) bundel fotokopi sertifikat tanah hak milik Nomor 309 tahun 2005, Pendaftaran Peralihan hak atas nama Ardi Bayang;
- 1 (satu) lembar fotokopi Berita Acara Pelaksanaan Pengukuran Penetapan dan Pengembalian Batas Tanah Sertifikat Nomor: 00309/Melonguane;
Putusan PN Melonguane Nomor 48/Pid.B/2021/PN Mgn |
|
Nomor | 48/Pid.B/2021/PN Mgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Melonguane |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Asnuri Herkutanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gilang Rachma Yustifidya, Br Hakim Anggota Dwi March Stein Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti Alfrido Mapa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas. 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Terdakwa sejumlah Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.B/2021/PN_Mgn.zip
- Download PDF
- 48/Pid.B/2021/PN_Mgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.B/2021/PN Mgn
Statistik9028