Putusan PN KARANGAYAR Nomor 88/Pid.Sus/2021/PN Krg |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2021/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nunik Sri Wahyuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahendra Prabowo Kusumo Putro, Br Hakim Anggota Ika Yustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Muladi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Bagus Apriyanto bin Achmad. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut; 3. Menyatakan Tedakwa Bagus Apriyanto bin Achmad , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidaritas Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah)., dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama.2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 paket narkotika jenis sabu di dalam plastic dibungkus plastic klip putih bening; - 1 paket narkotika jenis sabu di dalam plastic klip dibalut isolasi silver; - 1 buah bong; - 1 buah pipet kaca; - 2 buah korek api gas warna putih dan biru; - 1 buah suru/sendok sabu; - 1 buah bekas tempat kaca mata warna hitam; - 1 buah kemeja warna biru kotak-kotak; - 1 buah celana panjang jeans warna biru; - 1 buah handphone nokia warna hitam dengan nomor simpati 082331641971, nomor XL 2 087701999500; - 1 buah handphone Oppo warna merah dengan nomor simpati 085232711117, nomor XL 087761762364 Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.Sus/2021/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 88/Pid.Sus/2021/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2021/PN Krg
Statistik7113