- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Obyek Sengketaberupasebidang tanah sawah, yang terletak di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Probolinggo, persil No. 81, letter C No. 574, Kelas Desa S II, luas 0,400 ha., dengan batas-batas Utara: Sawah H. Salam, Timur: Sawah Sukarji Arifin, Selatan: Sawah B. Aton, Barat: Selokan, sebagaimana yang terurai pada posita 3, adalah merupakan harta peninggalan dari almarhumP. Suparto, yang diperoleh dari B. Tiah Masinah;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah sebagian ahli waris yang sah dari almarhum P. Supartodan berhak atas harta peninggalannya berupa tanah obyek sengketa;
- Menyatakan bahwa penguasaan dan pengerjaan Obyek Sengketa oleh Para Tergugat tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari Para Penggugat sebagai bagian ahli waris yang sah dari almarhum P. Suparto, adalah secara melawan hak dan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat menguasai dan mengerjakan Obyek Sengketa secara melawan hak dan melawan hukum tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan Obyek Sengketa dan selanjutnya menyerahkan Obyek Sengketa dalam keadaan kosong tersebut kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun, jika perlu dengan bantuan pihak yang berwajib / polisi;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Lurah Pilang) untuk mencoret tulisan ?dari C. 408?pada buku letter C No. 574, persil 81, klas S.II, luas 0,400 ha. atas nama P. Suparto pada kolom peralihan (perubahan sebab dan tanggal) dan selanjutnya diganti ?dari buku kerawangan persil 81, No. 156, atas nama B. Tiah Masinah;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan apapun dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 3.280.000,00 (tiga juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Pbl |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2021/PN Pbl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danang Utaryo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lucy Ariesty, Hakim Anggota Anton Saiful Rizal |
Panitera | Panitera Pengganti Zulvikar Nur Barlian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2021/PN Pbl
Statistik5712