Putusan PN RUTENG Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Rtg |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2021/PN Rtg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Charni Wati Ratu Mana |
Hakim Anggota | Putu Lia Puspita, Syifa Alam |
Panitera | - Muhammad Yunus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DITOLAK |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi / keberatan Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat konvensi untuk sebagian;- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi berupa membangun rumah kayu diatas tanah objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum;- Menyatakan tanah sertifikat hak milik nomor 379 kelurahan Karot, kecamatan langke rembong, kabupaten manggarai, provinsi Nusa Tenggara timur dengan nomor sertifikat 24.10.03.03.1.00397 atas nama Vinsensius Badul dengan luas tanah 604 meter persegi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai yang berubah menjadi sertifikat hak milik nomor 00072 kelurahan Tadong, kecamatan langke rembong, kabupaten manggarai, provinsi Nusa Tenggara timur dengan nomor sertifikat 24.10.03.17.1.00072 atas nama Vinsensius Badul dengan luas tanah 604 meter persegi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai dengan batas-batas tanah sebagai berikut:? Utara berbatasan dengan tanah milik Yohanes Anja;? Timur berbatasan dengan tanah milik Donatus Nantu;? Selatan berbatasan dengan Kali / Daerah Aliran sungan (DAS);? Barat berbatasan dengan Jalan Raya;adalah tanah milik Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi;- Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk keluar dan membongkar rumah sederhana yang dibangun diatas tanah milik Penggugat Rekonvensi / Tergugat konvensi;- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat konvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.540.000,00 (dua juta lima ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2021/PN_Rtg.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2021/PN_Rtg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2021/PN Rtg
Statistik10227