Putusan PN CIANJUR Nomor Nomor 291/Pid.B/2020/PN Cjr |
|
Nomor | Nomor 291/Pid.B/2020/PN Cjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Patti Arimbi |
Hakim Anggota | Kustrini, Dian Yuniati |
Panitera | Asep Saepuloh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa Irma Yulia Ramli, S.H. Binti Samsudin Ramli tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irma Yulia Ramli, S.H. Binti Samsudin Ramli oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) lembar Brosur Ibadah Umroh PT. MS AISHAH MANDIRI CIANJUR dengan keberangkatan tanggal 06 November 2019 atau 12 Mulud;b. 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penerimaan uang oleh sdri. IRMA YULIA RAMLI Tanggal 12 Agustus 2019 senilai Rp. 20.000.000,- (lima belas juta rupiah);c. 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penerimaan uang oleh sdri. IRMA YULIA RAMLI Tanggal 14 Agustus 2019 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);d. 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penerimaan uang sdri. IRMA YULIA RAMLI Tanggal `16 Agustus 2019 sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);e. 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penerimaan uang sdr. IRMA YULIA RAMLI Tanggal 06 September 2019 sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah);f. 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penerimaan uang sdr. IRMA YULIA RAMLI Tanggal 09 September 2019 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah);g. 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penerimaan uang sdr. IRMA YULIA RAMLI Tanggal 09 September 2019 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);h. 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penerimaan uang sdr. IRMA YULIA RAMLI Tanggal 09 September 2019 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);i. 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penerimaan uang sdr. IRMA YULIA RAMLI Tanggal 19 September 2019 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);j. 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penerimaan uang sdr. IRMA YULIA RAMLI Tanggal 25 September 2019 sebesar Rp. 35.500.000,- (tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);k. 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penerimaan uang sdr. IRMA YULIA RAMLI Tanggal 29 September 2019 sebesar Rp. 4.650.000,- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);l. 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penerimaan uang sdr. IRMA YULIA RAMLI Tanggal 30 September 2019 sebesar Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);m. 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai penerimaan uang sdr. IRMA YULIA RAMLI Tanggal 17 oktober 2019 sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah);Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi AHMAD IRPAN HILMI Bin Alm IRPAN HILMI6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Nomor 291/Pid.B/2020/PN Cjr
Statistik600