- Menyatakan Terdakwa Ida Bagus Putu Brahmana Anggara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket plastik klip masing-masing didalamnya berisi Kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total yaitu 23,73 gram brutto atau 22,53 gram netto
- 1 (satu) potong pipet plastik bening.
- 1 (satu) rangkaian alat isap shabu (bong).
- 1 (satu) tas kain warna hitam
- 1 (satu) unit handphone
- 1 (satu) paket plastik klip didalamnya berisi Kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total yaitu 33,13 gram brutto atau 32,03 gram netto
- 1 (satu) kotak plastic bening
- 1 (satu) bungkus plastic warna hijau
- 1 (satu) buah timbangan elektrik
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 679/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 679/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kony Hartanto, Br Hakim Anggota I Wayan Yasa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Putu Kermayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 679/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik270