- Menyatakan Terdakwa Septiyan Eko Cahyanto alias Yayan Bin Ugi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu ? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 200 (dua ratus) butir pil jenis dobel L yang dikemas dalam dua plastik klip masing masing berisi 100 (seratus) butir;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan Reboubd;
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih kosong;
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih berisi pil double L sebanyak 849 (delapan ratus empat puluh Sembilan) butir ;
- 1 (satu) unit ponsel merk Xiomi Redmi 9 warna ungu dengan nomor ponsel 088217993983;
- 1 (satu) unit ponsel Android Vivo Y93 warna hitam biru dengan nomor ponsel 095736005484;
Putusan PN KEDIRI Nomor 114/Pid.Sus/2021/PN KDR |
|
Nomor | 114/Pid.Sus/2021/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novi Nuradhayanty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ira Rosalin, Br Hakim Anggota Adnan Sagita |
Panitera | Panitera Pengganti: Endro Asmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/Pid.Sus/2021/PN_KDR.zip
- Download PDF
- 114/Pid.Sus/2021/PN_KDR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.Sus/2021/PN KDR
Statistik546