- Menyatakan terdakwa Wahyu Murdianto Bin Alm. Bambang Munaryo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 17 (tujuh belas) buah bahan atau material KTP polos;
- 16 (enam belas) buah KTP berbagai macam nama pemilik;
- 11 (sebelas) lembar stiker pembuatan KTP siap cetak;
- 1 (satu) buah bekas tinta warna;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah penggaris warna kuning;
- 4 (empat) lembar kartu keluarga kosong;
- 1 (satu) buah laptop merk DELL;
- 1 (satu) buah printer HP;
- 1 (satu) buah HP merk Azus warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih;
- Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125 Nopol. AG 4649 BE beserta STNK.
- Dikembalikan kepada saksi Dian Frasmusinta Bin Alm. Bambang Munaryo.
Putusan PN KEDIRI Nomor 96/Pid.B/2021/PN KDR |
|
Nomor | 96/Pid.B/2021/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Administrasi Kependudukan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novi Nuradhayanty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ira Rosalin, Br Hakim Anggota Mahyudin |
Panitera | Panitera Pengganti Hari Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp..5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.B/2021/PN_KDR.zip
- Download PDF
- 96/Pid.B/2021/PN_KDR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.B/2021/PN KDR
Statistik516